Basirun Merasa Dizolimi, Pertanyakan Sertifikat Tanah yang Tak Kunjung Terbit
Sebelumnya Basirun didampingi Ketua Ormas Perisai Lombok, Miase, serta juru bicara organisasi tersebut, H. Suryanto. Mereka diterima langsung oleh salah satu pejabat BPN Lombok Tengah, Jumaidi.
Melalui juru bicaranya, H. Suryanto, keluarga Basirun menyampaikan kekecewaan atas lambannya proses administrasi di BPN. Sertifikat yang diajukan disebut berkaitan dengan permohonan penerbitan baru atas bidang tanah di Desa Monggas, serta permohonan pemblokiran terhadap dua sertifikat lain yang menurut keluarga diduga bermasalah.
Sertifikat itu sudah diajukan sejak dua bulan lalu. Tapi sampai hari ini tidak ada progres yang jelas,” ujar Basirun melalui H. Suryanto.
Basirun beberapa kali menjelaskan bahwa objek tanah yang diajukan untuk sertifikat baru berbeda lokasi dan batas-batasnya dengan objek dua sertifikat yang diminta untuk diblokir. Namun, pihak BPN belum memberikan respons yang memadai terkait permohonan tersebut, hingga memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.
Perlu di ketahui basirun telah terzolimi oleh oknum perangkat desa sejak tahun 2016 sampai sekarang, bahkan ia sudah berpuluh puluh tahun hasil dari tanahnya tersebut tidak pernah ia terima hasil dari tanah saya sudah sepuluh tahun dicuri ucapnya, ia menceritakan kronologi peristiwa dengan rinci terkait perlawanan dan menuntut hak haknya selaku pemilik tanah, menurutnya BPN lombok tengah terindikasi menahan sertifikat tanah yang saya miliki dan atas dasar apa saya sudah capek dan lelah selama ini saya di janjikan terus untuk di buatkan sampai sekarang saya terus menerus berusaha untuk memperjuangkan hak hak saya
Di sisi lain, Jumaidi dari BPN Lombok Tengah menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat tidak dapat dilanjutkan tanpa adanya dokumen resmi dan bukti hukum yang mendukung. Ketika diminta menunjukkan bukti permohonan resmi, pihak keluarga Basirun belum bisa menyodorkannya karena dokumen tersebut ternyata masih berada dalam tas dan belum sempat dimasukkan secara administratif ke loket pelayanan
Kami hanya bisa memproses jika ada dokumen permohonan resmi. Apalagi jika menyangkut pemblokiran atau pembatalan sertifikat yang telah terdaftar, harus ada putusan pengadilan sebagai dasar hukum,” tegas Jumaidi.
BPN pun menyarankan agar keluarga Basirun segera melengkapi berkas permohonan dan menempuh langkah hukum melalui gugatan di pengadilan untuk memperjelas status tanah dan legalitas penerbitan sertifikat baru.
Kami siap memproses sesuai ketentuan jika syarat hukumnya terpenuhi,” pungkas Jumaidi.
Lanjut Basirun saat ini ia telah menyerahkan untuk melengkapi BERKAS pengajuan sertipikat dan prosedur- prosedur yang diminta BPN, ia berharap dalam waktu secepat cepatnya BPN lombok tengah menepati janjinya ucapnya.
