Klarifikasi Dewan PKB Lalu muhibban”Murni adalah Kedatangannya Negosiasi Ke PT.LNI Demi Membela Hak Warga Terkait Oknum Yang Bikin Ribut Adalah Di Luar Pengetahuanya
Lombok NTB
Senen 20/10/2025
FBI.Investigasi Indonesia_Pernyataan Klarifikasi Dewan PKB Lalu Muhibban terkait Kejadian yang menyebutkan Bahwa dirinya datang Ribut-ribut”Murni adalah datang negosiasi ke PT. LNI demi membela hak warga,terkait susulan beberapa orang di luar pengetahuannya” merujuk pada konteks perundingan atau negosiasi(dalam hal ini Dewan PKB) dengan pihak perusahaan PT. LNI.
L.muhibban Menuturkan Kedatangannya Murni untuk ikut mewakili Negosiasi kordinasikan terkait Informasi yang di terima melakui Kades Beraim Lalu Januarsa Atmaja Kalau Ada unit milik Keluarganya Di rampas oleh oknum debc Collector (DC) dari Keluarganya yang di Bonjeruk Jonggat.
Sehingga untuk memastikan Kepastiannya Seperti apa dan Untuk menyelesaikan masalah yang terkait Dengan Pencabutan unit mobil tersebut Jelasnya”.
Dalam pernyataan tersebut, tujuannya negosiasi adalah supaya jelas status Mobil yang di Cabut atau benefit’ Saya Datang membantu untuk bicarakan baik-baik dan di tegaskan terkait keributan yang di timbulkan menyusul Di akuinya Tidak tau menahu karena di luar sepengetahhannya,saya saja kaget ada apa ini,malah saya ikut melerai orang-orang tersebut terangnya”.
untuk itu ia siap memberikan klarifikasi yang lebih detail kepada pihak kepolisian kalau ada laporannya,Selanjutnya Lalu Muhibban berharap agar para Debt Collector (DC) atau penagih utang untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku di negara kita.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki aturan dan prosedur yang jelas untuk menangani masalah utang piutang dan perlindungan konsumen Tandasnya.

Lalu Muhibban meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Lombok Tengah, untuk menindak oknum-oknum DC yang melakukan tindakan liar dan perampasan hak masyarakat.
Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan dan dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk menginvestigasi dan menindaklanjuti laporan tentang tindakan-tindakan yang melanggar hukum, termasuk perampasan hak masyarakat.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari tindakan-tindakan yang tidak sah oleh oknum-oknum Debc Collector.
Penarikan mobil oleh Debt Collector (DC) tanpa prosedur yang sesuai dengan undang-undang dapat dianggap sebagai tindakan yang tidak sah.
Penarikan mobil oleh DC harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang, seperti Surat Penetapan Eksekusi dari Pengadilan atau pengambilalihan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kredit yang sah.
Jika DC melakukan penarikan mobil tanpa prosedur yang sah, hal ini dapat dianggap sebagai tindakan main hakim sendiri yang melanggar hukum.
Korban dapat melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian atau lembaga perlindungan konsumen.
Konsumen memiliki hak untuk dilindungi dari tindakan penarikan yang tidak sah.
Jika terjadi penarikan mobil yang tidak sesuai dengan prosedur, konsumen dapat mencari bantuan hukum untuk mendapatkan kembali mobilnya dan menuntut ganti rugi jika diperlukan.
Dalam kasus seperti ini, penting bagi konsumen untuk mengetahui hak-haknya dan prosedur yang benar dalam menangani masalah utang dan penarikan aset.
Jika mengalami situasi serupa, disarankan untuk menghubungi lembaga perlindungan konsumen atau pengacara untuk mendapatkan bantuan yang tepat Harapnya”.
Negara kita Indonesia ada aturan mainnya salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Perpres ini mengatur tentang arah kebijakan, strategi, dan sektor prioritas perlindungan Konsumen.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
POJK ini mengatur tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, termasuk prinsip pelindungan konsumen, perilaku dasar pelaku usaha jasa keuangan, dan tahapan kegiatan pelaku usaha jasa keuangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-undang ini memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengaturan dan pengawasan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, diharapkan tidak boleh melakukan perampasan secara paksa atau main hakim sendiri belum lagi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
Tindakan perampasan oleh DC dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum jika dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang sah.
Untuk itu Supaya Jangan ada hal-hal yang terjadi di luar Control,mari kita saling Jalani tugas sesuai peraturan dan Undang-undang yang ada d Negara kita”demikian Terang Lalu Muhibban”.
Red/fbi.investigasiindonesia.com
Wrt : MN
