Koalisi Mahasiswa,Pemuda Dan Masyarakat-Kompas NTB Melakukan Aksi Di depan Kantor Bupati Lombok Tengah
Lombok NTB
Rabu 22/10/2025
FBI.Investigasi Indonesia_Koalisi Mahasiswa Pemuda dan masyarakat kompas ntb Melakukan aksi di depan kantor bupati lombok tengah, aksi ini menuntut Ratusan vila yang berdiri megah di sepanjang pesisir gerupuk sampai ke aireguling terutama yang ada di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi yang di nilai ilegal, Fakta ini menuntut sorotan tajam dari kompas NTB yang menuntut pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas
Husein selaku ketua umum kompas ntb bersama Halim menyebut keberadaan vila ilegal ini bukan hanya melanggar aturan saja akan tetapi juga mencoreng wajah Mandalika sebagai kawasan strategis pariwisata internasional.
Kalau memang benar ada 200 vila yang belum memiliki izin, kami minta Pemkab Lombok Tengah bertindak tegas.
Jangan pandang bulu dan kami tidak butuh janji kami bersama kalisi mahasiswa pemuda dan masyarakat menuntut janji pemerintah daerah untuk menindak lanjuti temuan kami serta terkait beronjongan di pantai aireguling yang masih kokoh berdiri bahkan meanam bunga bunga sesal Halim, siapa pun pemiliknya – mau WNA atau lokal – harus diproses hukum Karena di mata hukum semua sama,” apa mungkin pemerintah kita tidak di dengar sama para investor tersebut, apa perlu kita yang turun tangan tegas Halim saat di wawancarai di depan area kantor bupati lombok tengah pada Hendrawan, Rabu (22/10.2025)

ditambahkan Husen juga mengingatkan bahwa keberadaan bangunan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap tata ruang dan lingkungan KEK Mandalika dan sekitarnya Ini bukan hanya soal izin akan tetapi soal masa depan lingkungan kita masadepan anak cucu kita. Jangan sampai citra Mandalika rusak gara-gara vila ilegal,” tambahnya.
Di lain sisi sebelumnya Pemkab Lombok Tengah mengklaim telah Bergerak
Menanggapi desakan publik tersebut, Pemkab Lombok Tengah telah buka suaraterkait hal itu pada bulan lalu Sekretaris Daerah (Sekda) H. Lalu Firman Wijaya sebelumnya mengungkapkan bahwa Dinas PUPR telah melakukan kajian terhadap ratusan vila yang disebut tak berizin itu
Menurutnya Dari hasil kajian, terdapat 200 unit bangunan di atas 120 bidang lahan. Setelah dicek dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hanya satu bangunan vila yang terindikasi melanggar karena berdiri di sempadan sungai. Sisanya, 119 bidang tanah masih berada di zona yang diperbolehkan untuk pembangunan.
“Untuk satu vila yang diduga melanggar, pemiliknya sudah kami berikan Surat Peringatan (SP-1). Isinya meminta agar pemilik mengembalikan tata ruang bangunan sesuai izin dalam waktu 14 hari,” kata Firman

Sementara itu, dari 119 vila lainnya, baru 17 pemilik yang mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sisanya masih dalam proses.
Selain vila, Pemkab Lombok Tengah sebelumnya juga telah menyoroti keberadaan Bronjongan ilegal serta minimarket bodong di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Bahkan, pemkab telah mengeluarkan SP-3 kepada pemilik agar segera membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak, pembongkaran paksa akan dilakukan.
Husen juga mensesali terkait insiden yang terjadi terkait aksi tadi, tanpa di duga aksinya seolah olah di cemooh dengan tarian yang di lakukan oleh para BKD dan BKK di acara hari jadinya yang di gelar di area bersamaan, menurut Husen seolah olah mereka tidak menghargai aksi kami di sela sela kami aksi merekapun membesarkan volume soundnya bahkan berjoget seolah” mencemooh kami, mereka telah berani melanggar undang” tentang kebebasan berpendapat di muka umum dan anggota kami sempat di tarik oleh aparat, kami tidak akan tinggal diam kami akan melaporkan terkait hal itu tutupnya.
Red/fbi.investigasiindonesia.com
Wrt :MN
