Perkembangan Terbaru Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Ketiga Tersangka Ditahan
FBI Investigasi Indonesia – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ( Polda NTB) terus menyelidiki kasus kematian Brigadir Nurhadi, anggota tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTB. Dalam penanganan kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, turun tangan.
Bersama tim dari pusat, Djuhandhani mendatangi Polda NTB di Kota Mataram pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia bertemu dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan langsung meminta penyidik memaparkan perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi.
“Kami dari Direktorat Tipidum Bareskrim Polri (datang) untuk melaksanakan asistensi tentang penyidikan yang dilakukan Polda NTB (kasus kematian Brigadir MN),” kata Brigjen Djuhandhani seperti dikutip Antara.
Lebih lanjut, berikut sejumlah perkembangan terbaru atas penyelidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi.
Bareskrim Soroti Rangkaian Penyidikan
Brigjen Djuhandhani mengatakan sudah mendengar paparan langsung dari Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat tentang perkembangan pengusutan kasusnya. Dalam mendengar paparannya, tim Bareskrim tetap menyoroti rangkaian penyidikan yang kini telah masuk tahap satu atau pelimpahan berkas milik tiga tersangka yang telah rampung ke jaksa peneliti.
“Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian acara scientific (ilmiah). Untuk lebih jelasnya, (ada) arahan-arahan ataupun asistensi yang sudah saya sampaikan ke Dirkrimum,” ucapnya.
Tak Ingin Tanggapi Kekeliruan Rangkaian Penyidikan
Perihal ada kejanggalan maupun kekeliruan dalam rangkaian penyidikan tersebut, Djuhandhani enggan memberikan tanggapan. Sikap demikian juga ditunjukkan Kombes Syarif Hidayat saat disinggung terkait kesimpulan ahli forensik bahwa korban Muhammad Nurhadi meninggal karena tulang pangkal lidah patah.
“Sudah penetapan tersangka, sudah ditahan kok ya,” ujar Syarif sambil meninggalkan kerumunan wartawan dan masuk ke dalam kendaraan.
Tanggapan Polda NTB Atas Asistensi Bareskrim
Usai mendapat kunjungan dari Bareskrim Polri, Polda NTB mengaku mendapat petunjuk terkait penyidikan kasus kematian Brigadir Nurhadi. “Jadi, hari ini baru kami dapatkan hasil asistensi dan supervisi (Dittipidum Bareskrim Polri), makanya kami butuh proses untuk segera ditindaklanjuti,” tutur Syarif.
Meski tidak membeberkan detail materi yang disampaikan, Syarif menyebut ada sejumlah poin penting yang menjadi penekanan dalam proses pendalaman kasus ini. “Jadi, dari asistensi dan supervisi ini, ada beberapa penekanan yang perlu kami tindak lanjuti, baik keterangan saksi, terus bukti-bukti berkaitan kejadian,” ucapnya.
Menurut Syarif, petunjuk yang diterima berkaitan erat dengan pemenuhan unsur pidana terhadap ketiga tersangka dalam kasus ini. Termasuk di dalamnya konstruksi kasus, keterkaitan antar saksi, serta bukti pendukung lainnya. “Jadi, apa yang menjadi hasil asistensi dan supervisi ini tinggal didalami. Semoga ini membuat terang semuanya nanti,” kata dia.
Perwira Akhirnya Ditahan
Penyidik Polda NTB akhirnya menahan dua mantan perwira berinisial Kompol Y dan Ipda HC yang berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi. “Kami tahan di Tahti Polda NTB untuk 20 hari pertama,” ungkap Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin, 7 Juli 2025.
Catur Erwin mengatakan bahwa penahanan kedua mantan perwira Polri ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82. Penyidik menahan mantan kedua atasan Brigadir Nurhadi tersebut setelah memeriksa mereka sebagai tersangka. Penahanan keduanya dilakukan secara terpisah di lantai 2 di kamar nomor 4 dan 5.
“Jadi, yang bersangkutan kami tahan setelah pemeriksaan usai, dan melalui prosedur tes kesehatan. Mereka berdua dalam kondisi sehat,” kata dia.
Sebelumnya, kedua tersangka tersebut tidak ditahan Polda NTB karena dinilai bersikap kooperatif dan rutin melapor setiap hari. Dirreskrimum Kombes Syarif Hidayat juga mengatakan penyidik tidak menahan kedua tersangka karena meyakini mereka tidak mengulangi perbuatan ataupun menghilangkan barang bukti. “Kami meyakini karena keduanya juga sejauh ini bersikap kooperatif,” ucapnya.
Dalam kasus ini, ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh kepolisian, selain dua mantan perwira itu, satu tersangka lain adalah seorang wanita berinisial M yang sudah ditahan polisi sejak lama. Syarif menyebutkan, penahanan M dilakukan karena ia berdomisili di luar kota.
Temukan Dua Alat Bukti
Kombes Syarif Hidayat mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan adalah analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.
Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Namun sejauh ini polisi belum mengungkap motif kedua perwira menganiaya anak buahnya itu.
Kompolnas Jamin Penyidikan Tidak Bias
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan proses penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi tidak bias, mengingat adanya keterlibatan anggota polisi sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketua Harian Kompolnas Arief Wicaksono menyatakan, salah satunya, kepolisian menghadirkan pihak eksternal, seperti Kompolnas, untuk mengawasi perkembangan proses penyidikan.
“Kemarin kami diminta oleh Ketua Kompolnas, Bapak Menko Polkam (Budi Gunawan) untuk monitoring turun langsung ke Kepolisian Daerah (Polda) NTB,” kata Arief saat dihubungi Tempo, Ahad, 13 Juli 2025.
Dalam kunjungan tersebut, ia menjelaskan, Kompolnas turut melihat hasil kinerja tim penyidik, para ahli, hingga saksi ahli. Di samping itu, Kompolnas juga diminta untuk melakukan pengecekan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di sebuah villa di kawasan wisata di Gili Trawangan.
Kemudian, perwakilan Kompolnas yang hadir juga diminta memastikan bahwa ketiga tersangka sudah ditahan di bawah pengawasan dari bagian tahanan dan barang bukti di Polda NTB. Lebih lanjut dalam mengawasi keberjalanan proses penyidikan, Kompolnas kemudian juga mengunjungi keluarga korban.
“Kami sudah mengunjungi istri Brigadir Nurhadi, kakak ipar, kakak kandung, maupun mertua, termasuk kepala desa dan Babinkamtibmas yang ada di lokasi.”
Source : www.tempo.co
