Seluk-beluk Program Indonesia Pintar atau PIP: Konsep hingga Pencairan
FBI Investigasi Indonesia – Diluncurkan pada 2014, Program Indonesia Pintar merupakan bentuk intervensi negara untuk menjaga akses pendidikan anak-anak dari keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan disalurkan dalam bentuk dana tunai yang menyasar siswa SD hingga SMA/SMK, baik di jalur formal maupun non-formal. Nominal bantuan berkisar antara Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan.
Target dan Sasaran
Dinukil dari laman PIP Kemendikdasmen, meski PIP umumnya disalurkan kepada siswa aktif yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), skema penerima sebenarnya lebih luas. Mereka bisa berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim-piatu, penyandang disabilitas, korban bencana, hingga siswa yang pernah putus sekolah dan ingin kembali bersekolah. Namun hingga kini, mayoritas penerima masih didominasi siswa formal aktif, sementara anak-anak yang belum bersekolah atau putus sekolah kerap luput dari skema bantuan.
Belum Menjangkau Semua
Dikutip dari laporan pskp.kemendikdasmen, evaluasi kebijakan menunjukkan bahwa PIP berdampak positif terhadap peningkatan angka partisipasi kasar (APK) di tingkat SMP dan SMA. Namun, efeknya belum sepenuhnya merata. Di tingkat SD, misalnya, dampaknya relatif kecil terhadap anak-anak dari keluarga miskin. Justru kelompok anak berkebutuhan khusus (ABK) yang lebih terdorong partisipasinya berkat PIP.
Penelitian juga mencatat bahwa belum semua siswa miskin tersentuh bantuan ini. Bahkan ditemukan kasus siswa non-miskin yang justru menerima dana PIP. Validasi penerima pun masih menjadi pekerjaan rumah besar pemerintah pusat dan daerah.
Selain untuk memperluas akses, PIP juga diharapkan meningkatkan kualitas pembelajaran. Namun penggunaan dana masih terbatas pada kebutuhan dasar seperti perlengkapan sekolah, seragam, dan transportasi. Padahal agar berdampak signifikan terhadap prestasi siswa, pemanfaatan dana semestinya diarahkan pada kebutuhan pembelajaran dan pengembangan diri, termasuk dukungan mengikuti kegiatan akademik dan non-akademik.
Survei nasional pada awal 2019 menempatkan PIP sebagai program bantuan sosial paling menyentuh langsung masyarakat setelah Program Indonesia Sehat. Namun demikian, transparansi dan pengawasan tetap jadi sorotan. Beberapa lembaga negara seperti BPK, Itjen Kemendikbud, dan BPKP dilibatkan dalam pengawasan eksternal. Publik juga diminta ikut mengawal melalui kanal pengaduan resmi. Pemerintah juga mengembangkan sistem monitoring daring (online) agar penyaluran bantuan dapat diawasi secara real time oleh semua pemangku kepentingan.
Sistem Penyaluran
Dilansir dari laman Jendela Kemendikbud, pada 2017 pemerintah mulai memperkenalkan skema pencairan non-tunai melalui KIP-ATM bekerja sama dengan bank penyalur. Siswa penerima bisa mencairkan dana melalui ATM terdekat, tanpa harus menempuh jarak jauh ke bank cabang. Inisiatif ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga bagian dari upaya memperkenalkan literasi keuangan sejak dini. Kartu KIP-ATM juga terhubung dengan rekening tabungan SimPel (Simpanan Pelajar), yang digagas OJK dan disalurkan oleh BRI dan BNI untuk masing-masing jenjang SD/SMP dan SMA/SMK.
Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025. Melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Orang tua diimbau segera mengecek status pencairan bantuan pendidikan tersebut secara daring menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Seperti dikutip dari Fahum Umsu, PIP merupakan program bantuan tunai yang menyasar siswa SD hingga SMA/SMK yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Tujuannya sederhana: mencegah anak-anak putus sekolah karena tekanan ekonomi. Besaran bantuannya berkisar Rp450 ribu per tahun untuk jenjang SD, Rp 750 ribu untuk SMP, dan hingga Rp 1 juta untuk SMA/SMK. Dana disalurkan melalui bank resmi, seperti BRI atau BNI, langsung ke rekening atas nama siswa.
Untuk mengecek status penerimaan bantuan, orang tua cukup membuka situs https://pip.kemdikbud.go.id, lalu memasukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung. Sistem akan menampilkan informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima, termasuk jadwal pencairan.
Source : www.tempo.co
